Take a fresh look at your lifestyle.

Polisi di Kolaka Amankan 1 Kilo Lebih Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Ditangkap

95

Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, mengamankan dua orang pemuda pada Minggu 7 Januari 2024. Keduanya diamankan usai kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kamar yang berada di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka sekitar pukul 22.30 WITa.

Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.

“Sehingga dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam sebuah kamar,” katanya dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.

Lebih lanjut, kata Kapolres Kolaka, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 1 kilo 186 gram.

Iklan oleh Google

“Saat diamankan ditemukan 9 saset plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna coklat yang masing-masing berisi sabu, 3 saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, 22 saset plastik klip sedang yang di dalamnya masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.186 gram atau 1,186 Kg,” ungkapnya.

Yosa menuturkan, selain mengamankan narkotika jenis sabu, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya ikut mengamankan barang bukti non narkotika.

“1 buah alat pres plastik, 2 buah dus paket pengiriman, 1 buah kotak warna coklat, 2 buah alat timbangan digital warna silver, 1 ball saset plastik klip kosong ukuran besar, satu ball saset plastik klip kosong ukuran sedang, satu ball saset plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit handphone merek iPhone warna hitam, satu unit handphone merek Poco warna silver,” tuturnya.

Kini para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi