Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Perkara ini berkaitan dengan tata kelola ekspor nikel periode 2017 hingga 2020.
PT CNI diketahui perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel nasional yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital Nasional untuk mendukung hilirisasi mineral.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan konstruksi kasus ini berawal pada kurun 2017–2019. Kala itu, PT CNI telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Walau tanpa RKAB, perusahaan tersebut tetap mengantongi rekomendasi ekspor.
“Pada tahun 2017 s.d. 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yaitu PT CNI yang belum memiliki RKAB, tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor,” kata Saiful dalam keterangannya, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Saiful mengungkapkan PT CNI juga diduga melakukan kongkalikong bersama penyelenggara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di atas 1,7 persen.
“Selanjutnya Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak Penyelenggara Negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar <1,7% untuk memenuhi syarat ekspor;” ungkap Saiful.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69 (sekitar Rp401,6 miliar).
Meski demikian, Kejagung mencatat penyidik telah menerima pengembalian uang dari PT CNI sesuai dengan nilai kerugian negara tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026. Uang penitipan kini disimpan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saiful menyebut tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengonstruksikan perkara tersebut, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga penyitaan dokumen berizin pengadilan.
“Tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, serta penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujarnya
Selain memeriksa saksi dan menyita dokumen, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di tiga wilayah, yakni Provinsi Sultra, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Saiful menekankan bahwa langkah penyidikan ini tidak sekadar mengejar sanksi pidana terhadap para pelaku, melainkan menitikberatkan pada pemulihan aset negara.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)


