Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menerima hibah barang milik negara berupa satu unit kapal pesiar Azimut Yachts 43 Atlantis 56 dari Kejaksaan Negeri Kendari. Kapal yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara korupsi di Biro Umum Pemprov Sultra tersebut kini resmi berstatus sebagai aset daerah.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawhardana kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa, 1 September 2026.
Eksekusi penyerahan ini berpatokan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2026/PN Kdi.
Meski telah resmi berpindah tangan, Pemprov Sultra menegaskan belum akan mengoperasikan kapal mewah tersebut dalam waktu dekat. Gubernur Andi Sumangerukka menyebut pihaknya wajib memeriksa kelaikan teknis kapal mengingat armada itu sudah mangkrak cukup lama.
“Untuk pemakaian itu bagaimana kita mau pakai kalau kita belum lihat kondisinya. Jadi kita mau lihat dulu kondisinya bagaimana,” ujar Andi usai acara penyerahan.
Andi mengungkapkan pertimbangan utama pemerintah daerah saat ini adalah keselamatan dan efisiensi anggaran. Menurut informasi yang diterimanya, kondisi mesin kapal sudah bermasalah bahkan sebelum dua tahun tak beroperasi.
“Kalau kondisinya memungkinkan, ya baru bisa dipakai. Menurut saya, sudah sekian tahun dalam kondisi tidak jalan. Kalau yang saya dengar, jalan saja sudah setengah mati, apalagi sudah dua tahun ini tidak beroperasi. Jadi kami akan mengecek dahulu,” tuturnya.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan kapal pesiar oleh Biro Umum Pemprov Sultra pada 2020 di zaman Gubernur Sultra Alimazi saat itu. Dengan pagu anggaran mencapai Rp12,181 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Penyidikan polisi saat itu menemukan serangkaian pelanggaran hukum dalam proses pengadaan. Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, pembayaran yang telah dicairkan ke rekening penyedia mencapai Rp8,938 miliar. Dari angka itu, sebesar Rp8,058 miliar digunakan untuk membeli kapal, sedangkan sisanya mengalir sebagai uang komisi ke sejumlah pihak.
Direktur CV Wahana berinisial AL diduga menerima fee sebesar Rp100 juta, sementara perwakilan penyedia berinisial Idris menerima aliran dana Rp780 juta. BPKP Sultra menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara secara menyeluruh (total loss) senilai Rp8,056 miliar.
Dalam perkara ini, Polda Sultra menetapkan tiga tersangka yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum bernomor Idris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS, serta AL selaku Direktur CV Wahana.
Selain persoalan aliran dana, temuan fatal kepolisian menyasar pada spesifikasi barang. Kapal Azimut buatan Italia tahun 2016 itu ternyata berstatus kapal bekas, masih berbendera Singapura, dan masuk ke Indonesia menggunakan skema impor sementara.
Praktik ini menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 yang mewajibkan penyediaan barang dalam kondisi 100 persen baru, asli, serta bukan produk rekonisi atau pembaharuan. (Ahmad Odhe/yat)


