Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan empat pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan busur di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempat pemuda berinisial ED (23), EB (24), DA (24), dan IN (23) tersebut ditangkap pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 05.30 WITA. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan sekelompok pemuda di kawasan MTQ Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyebutkan bahwa kelompok pemuda yang terlibat keributan sempat membubarkan diri saat petugas tiba di lokasi.
Namun, polisi mencurigai tiga pemuda yang melintas menggunakan satu sepeda motor. Saat diperiksa, salah satu di antaranya terbukti membawa parang.
”Setelah itu datang seorang pemuda yang hendak menarik mata busur dan mengarahkannya kepada petugas. Pemuda tersebut langsung kami amankan,” ujar Welliwanto saat di konfirmasi awak media.
Dari penggeledahan terhadap pemuda tersebut, polisi menyita satu badik yang diselipkan di pinggang, serta dua mata busur dan satu ketapel yang disimpan di dalam kantong jaket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku membawa senjata tersebut untuk mencari dan menyerang balik kelompok pemuda yang sebelumnya berbuat onar di area MTQ.
Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua mata busur, satu ketapel busur, satu badik cokelat, dan satu parang hitam.
Saat ini, keempat pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari. Mereka terancam dijerat Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan senjata tajam. (Ahmad Odhe/yat)


