Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Jumat, 4 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Mahasiswa di Kendari jadi Korban Pecabulan Modus Begal Payudara, Pelaku Ditangkap Polisi

Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial RI (38) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau aksi begal payudara yang menyasar mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku diduga telah menjalankan aksi serupa sejak 2025.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 2 September 2026.

“Pengungkapan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang,” ujar Malau dalam keterangannya, Kamis, 3 September 2026.

Malau menjelaskan peristiwa berawal saat korban berinisial A (24), seorang mahasiswa, sedang berjalan kaki seorang diri usai berolahraga sore di Kompleks BTN Surya Mas. Kondisi lokasi yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban dari belakang menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian memegang dan meremas bagian dada korban dari atas sepeda motor. Korban sempat mencoba melindungi diri dan berteriak histeris hingga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Saat itu korban sempat mengenali plat motor dan ciri-ciri pengendara motor tersebut, kemudian korban menelpon ayahnya,” tuturnya.

Ayah korban, yang juga berprofesi sebagai sesama pengemudi ojek online, berhasil melacak identitas pelaku. Pihak keluarga korban kemudian mengamankan RI pada Selasa, 1 September 2026 siang dan menyerahkannya ke Polresta Kendari untuk diproses hukum.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Pelaku juga mengakui perbuatannya, yang ternyata selaras dengan empat laporan pengaduan kasus serupa sebelumnya di wilayah tersebut.

“Dalam keterangannya tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yg sama sesuai pengaduan tersebut,” ungkap Malau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf a atau b KUHP, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *