Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bandar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi dalam Kasus Penikaman

11

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial CA alias Caca (25), yang diidentifikasi sebagai operator bandar narkoba di wilayah Lorong Barat, Gunung Jati, Kota Kendari. Ia ditangkap kepolisian dari laporan kasus penganiayaan berat berupa penikaman terhadap seorang pelaut.

“Pelaku merupakan seorang bandar narkoba atau operator bandar di daerah Lorong Barat, Gunung Jati,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya.

Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Kamis, 9 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA hingga diwarnai aksi kejar kejaran.

“Tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Rahandouna, Poasia,. Dalam aksi penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh tim URC buser 77 terhadap Pelaku” ujar Weliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya.

Welliwanto menjelaskan, kasus ini bermula setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan berat dengan korban seorang pelaut berinisial TA (38) yang terjadi pada Kamis, 2 Juli sekitar pukul 03.15 WITA di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar.

Dia mengungkapkan kejadian dipicu oleh perselisihan terkait ketertiban parkir kendaraan. Dimana rekan pelaku sempat menegur korban karena posisi parkir mobil yang dinilai menghalangi jalan.

Iklan oleh Google

Kata dia, teguran itu berbuntut pada keributan. Pelaku CA yang menduga korban menjadi otak atau penghasut sehingga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan menikam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis keris ke arah bahu kanan korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bahu kanan, telapak jempol kaki, serta kedua siku tangannya,” jelas Welliwanto.

Sementara itu, dalam penggeledahan di badan hingga di rumah pelaku, polisi menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban hingga barang bukti yang mengarah pada jaringan gelap peredaran narkotika serta kepemilikan amunisi militer ilegal.

Malau menyebut di kantong celana sebelah kanan pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,64 gram bersama dengan uang tunai senilai Rp580.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya didapati buku catatan terkait penjualan narkoba, narkoba jenis shabu dan uang hasil penjualan narkoba jenis shabu,” ungkapnya.

Selain amunisi dan narkoba, polisi turut menyita gudang persenjataan tajam milik pelaku yang meliputi sebilah parang, celurit, pisau dapur, katapel, tiga mata busur, empat buah keris, tombak, hingga satu unit senapan angin.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, kepemilikan senjata tajam dan amunisi ilegal tanpa hak UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta undang-undang tindak pidana narkotika UU No. 35 Tahun 2009. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi