Pelabuhan Amolengo-Labuan yang terletak di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi sorotan akibat maraknya praktik percaloan.
Para calo berlaga bak preman kampung, bahkan menciptakan jalur siluman untuk meloloskan pengguna jasa tanpa tiket resmi.
Keberadaan calo ini meresahkan masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan. Mereka diduga turut campur dalam pengaturan nomor antrean, pengambilan tiket, hingga pembukaan palang kendaraan menuju dermaga. Hal ini membuat pengguna jasa merasa dirugikan.
“Banyak calo di sini, sangat meresahkan. Pegawai pelabuhan seolah tidak berdaya menghadapi mereka,” ujar AN (28), seorang pengguna jasa pelabuhan, Kamis 23 Januari 2025.
Menurut AN, para calo menawarkan jasa masuk ke dermaga melalui jalur siluman tanpa tiket resmi dengan tarif bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna jasa yang telah mengantre dengan tertib.
“Kadang kita sudah berjam-jam antre, tapi banyak yang lolos lewat jalur siluman karena bayar ke calo. Sangat menjengkelkan,” ungkapnya.
SA (35), pengguna jasa lain, menuturkan bahwa para calo bahkan menawarkan penyesuaian tiket untuk kendaraan besar. Ia pernah diminta membayar tarif kendaraan kategori truk sedang (TS) senilai Rp490 ribu, meskipun membawa truk besar (TB) dengan tarif resmi Rp700 ribu.
Iklan oleh Google
“Bahkan ada kendaraan yang masuk tanpa tiket sama sekali dan dikawal langsung oleh calo. Akibatnya, sering terjadi benturan dan keributan di pelabuhan,” jelas SA.
Kericuhan yang dipicu ulah para calo ini sering melibatkan pengunjung, pegawai pelabuhan, hingga pihak pelayaran. Bahkan, jika ada yang berani melawan, para calo tidak segan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Warga berinisial MA (31) menduga praktik percaloan ini terjadi karena kolusi di pintu Pos 1 Dinas Perhubungan Sultra atau kelalaian petugas di pintu masuk dermaga.
“Calo memanfaatkan kelemahan di Pos 1 dan pintu palang. Kadang kendaraan dibiarkan masuk dulu, tiket menyusul. Akhirnya, banyak kendaraan yang tidak sesuai dengan dimensi tiketnya,” ujar MA.
Warga berharap pihak pelabuhan dan aparat penegak hukum, seperti Polsek Kolono dan Polres Konsel, segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aksi para calo.
Regulasi sudah ada untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pelayaran. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Sultra Nomor 552/296 dan dua Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra, pelabuhan diatur untuk mencegah praktik-praktik seperti ini.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Aturan harus ditegakkan agar pelayaran berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat,” tutup MA.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak pemerintah setempat belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (Ahmad Odhe/yat)