DPRD Konkep Nilai Pemprov Sultra Jadi “Jubir” Perusahaan Tambang di Wawonii
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertindak layaknya juru bicara (jubir) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dalam polemik pertambangan di Pulau Wawonii.
Tudingan ini menyusul pernyataan Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, yang menyebut PT GKP masih bisa menambang di kawasan hutan Pulau Wawonii, meski izin penggunaan kawasan hutan perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra itu seolah-olah sudah menjadi juru bicara PT GKP. Selain tidak paham hukum, kata dia, Pemprov Sultra juga seakan melegalkan aktivitas pertambangan PT GKP.
“Pemprov Sultra ini tidak paham aturan dan hukum yang berlaku. Justru seperti juru bicara perusahaan tambang ilegal,” ujarnya Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Sahidin, dua putusan Mahkamah Agung telah membatalkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Konkep yang sempat menyelundupkan pasal tambang dalam beleid tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan tidak ada lagi ruang tambang di Pulau Wawonii. Putusan itu pun sudah final dan mengikat. Selain menghapus pasal tambang dalam RTRW Konkep, MA juga mengeluarkan putusan membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP.
Meskipun, PT GKP masih memiliki izin usaha pertambangan (IUP), kata dia, tapi perusahaan tersebut sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii.
Iklan oleh Google
“Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegas Sahidin.
Selain itu, Sahidin bilang, pernyataan Pemprov Sultra terkait polemik pertambangan ini cenderung mendukung perusahaan.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, lewat Sekda Sultra Asrun Lio meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.
Menurut Sahidin, larangan untuk melakukan gerakan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan.
“Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” jelasnya.
Ia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan.
“PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” tandasnya.
Sementara itu, Pemprov Sultra berdalih bahwa PT GKP masih dapat melanjutkan aktivitas pertambangannya meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni masih ada proses hukum yang berjalan yaitu peninjauan kembali (PK). (Ahmad Odhe/yat)