Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejari Muna Geledah Kantor KPU Buton Utara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

339

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, Rabu, 10 Juni 2026. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023-2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik hingga tumpukan dokumen penting.

“Penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, antara lain telepon genggam (HP), laptop, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024,” tulis keterangan resmi Kejari Muna melalui akun Instagram @kejarimuna, di kutip pada Kamis, 11 Juni 2026.

Iklan oleh Google

Kejari Muna menyatakan seluruh barang bukti yang disita akan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mendalami peran pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman dan analisis penyidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan menyeluruh,” lanjut keterangan tersebut.

Kejaksaan Negeri Muna menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Buton Utara mengenai penggeledahan dan penyitaan perangkat elektronik milik anggotanya tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi