Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar sindikat penyalahgunaan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Muna Barat. Sebanyak 8.000 liter BBM oplosan jenis solar dan minyak tanah disita, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman mengungkapkan, kasus ini terendus setelah Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Muna Barat, Sabtu, 6 Mei 2026 pekan lalu sekitar pukul 12.00 WITA.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Dodi dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama berinisial AB, ribuan liter BBM subsidi tersebut didapatkan dari tiga penyuplai, yakni LA, TK, dan MU (Daftar Pencarian Orang/DPO).
AB membeli 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA seharga masing-masing Rp24 juta. BBM tersebut diambil dari sebuah SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah, menggunakan mobil pick up menuju rumah AB di Desa Pajala.
Tak hanya itu, AB juga membeli 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta, serta mendapat pasokan tambahan 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU.
“Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Dodi.
Dalam kurun waktu 1 hingga 5 Juni 2026, AB dibantu sejumlah rekannya memindahkan BBM tersebut ke kapal kayu miliknya. Proses pengoplosan dilakukan di atas kapal menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter.
Solar dan minyak tanah diaduk hingga rata menggunakan mesin alkon, lalu dimasukkan ke dalam drum-drum plastik berukuran 200 liter. Aktivitas ilegal ini menghasilkan 8.000 liter BBM campuran yang siap diedarkan.
Iklan oleh Google
Saat digerebek, polisi menemukan 8.000 liter BBM oplosan tersebut sudah dikemas dalam 43 drum plastik di dalam sebuah kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah yang bersandar di pantai Desa Pajala.
Selain mengamankan ribuan liter BBM, polisi menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, dan satu unit tandon pencampur berkapasitas 1.000 liter.
Polisi bergerak cepat menciduk AB di Desa Pajala, serta menyeret LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara itu, satu pemasok berinisial MU masih diburu.
“Saat ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka,” tegas Dodi.
Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra,” pungkasnya.
Polda Sultra menegaskan tidak akan segan menindak tegas segala bentuk mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM di wilayah mereka. (Ahmad Odhe/yat)
