PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kendari MT Haryono membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya terlibat dalam pendanaan maupun kerja sama dengan mafia tanah terkait pembukaan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah Sulawesi Tenggara di depan kantor BSI KCP Kendari MT Haryono pada Selasa, 28 Juli 2026. Massa mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta penghilangan tanda batas tanah di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jalan Chairil Anwar, Kota Kendari. Mereka juga menuding aktivitas di lokasi tersebut mendapat dukungan pendanaan dari BSI.
Menanggapi hal itu, Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam sengketa lahan tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa BSI tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut, apalagi disebut mendukung penyerobotan tanah,” kata Irwanto saat dikonfirmasi.
Ia juga memastikan BSI tidak pernah melakukan pencairan dana terkait lahan yang dipermasalahkan dan menyatakan pihaknya siap membuktikannya berdasarkan data serta fakta yang dimiliki.
Terkait adanya logo BSI yang terpasang pada umbul-umbul di lokasi, Irwanto menjelaskan hal itu semata-mata karena adanya hubungan kemitraan dengan pihak pengembang (developer), bukan berkaitan dengan status atau sengketa tanah.
Iklan oleh Google
“Kalau soal logo BSI di umbul-umbul, itu karena kami bermitra dengan developer. Tidak ada kaitannya dengan soal tanah,” ujarnya.
Irwanto menambahkan, tudingan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut dinilai tidak terbukti. Ia menyebut telah dibuat surat pernyataan bersama yang menyatakan BSI tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa lahan dimaksud.
“Jadi tuduhan pedemo tidak terbukti dan telah sepakat menandatangani surat pernyataan bersama bahwa BSI sama sekali tidak terlibat, tidak ada kaitannya dalam urusan sengketa lahan yang dimaksudkan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik awal lahan, kuasa hukum pemilik awal lahan Oldi Aprianto, menegaskan bahwa SHM atas nama Busi masih sah secara hukum karena tidak pernah dibatalkan oleh BPN maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oldi mengungkapkan, objek tanah tersebut sebelumnya memang sempat digugat di pengadilan. Namun, majelis hakim mengutip putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena penggugat gagal membuktikan dalil-dalilnya.
“Kalau seseorang disebut mafia tanah, tentu harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya. Jangan sampai tuduhan seperti itu justru menjadi pencemaran nama baik. Semua orang harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Oldi. (Ahmad Odhe/yat)
