Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA (22) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (32), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan terkait aksi penganiayaan tersebut.
“Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim dan Patroli Perintis Polresta Kendari telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana KDRT berinisial NA yang merupakan warga negara Turki,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, dikutip Minggu, Senin, 7 Agustus 2026.
Insiden penganiayaan itu terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Welliwanto menjelaskan peristiwa bermula ketika korban menemukan foto suaminya bersama perempuan lain di dalam dompet pelaku. Temuan tersebut memicu adu mulut di antara pasangan suami istri tersebut.
“Pelapor (korban) menemukan foto terlapor bersama perempuan lain. Terlapor sempat berdalih bahwa perempuan di foto tersebut merupakan perempuan sewaan, namun korban tidak percaya hingga terjadi pertengkaran,” kata Welliwanto.
Pertengkaran yang makin memanas membuat pelaku gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
“Kemudian terlapor melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pelapor,” tambah Malau.
Usai kejadian, pihak keluarga korban bersama Piket Pamapta mengamankan pelaku di lokasi. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WNA asal Turki tersebut dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Ahmad Odhe/yat)


