Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Senin, 7 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Pria di Muna Barat Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Enau Setinggi 8 Meter

Seorang pria bernama Andi Baru (62) tewas usai jatuh dari pohon enau atau aren setinggi kurang lebih 8 meter di Desa Waulai, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Senin, 7 September 2026 pagi. Peristiwa nahas itu terjadi saat korban tengah menyadap air enau didampingi istrinya.

Kapolsek Lawa Ipda Jaman membenarkan insiden tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban diduga jatuh akibat tali pengaman yang digunakannya terlepas.

“Korban diduga lalai saat menggunakan tali nilon sebagai penahan badan ketika menyadap di atas pohon. Simpul ujung tali terlepas sehingga korban jatuh dari ketinggian sekitar 8 meter,” ujar Jaman saat dikonfirmasi.

Jaman mengungkapkan kronologi bermula ketika korban dan istrinya pergi ke kebun sekitar pukul 04.50 WITA. Usai menyadap dua pohon pertama, korban memanjat pohon enau ketiga sekitar pukul 05.30 WITA.

Saat berada di atas pohon, korban sempat meminta istrinya mengambil jeriken kosong yang berada tak jauh dari lokasi. Tak lama kemudian, sang istri mendengar suara benturan keras di bawah pohon.

“Istri korban berbalik dan melihat korban sudah tergeletak terlentang di bawah pohon. Korban sempat berucap ‘saya sudah mau mati’ sebelum akhirnya tidak sadarkan diri,” tutur Jaman.

Sang istri yang panik langsung berlari meminta bantuan warga sekitar. Namun, saat warga dan istri korban kembali ke lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi korban, nyawa Andi Baru sudah tidak tertolong.

Warga setempat bersama petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi. Tim Inafis Polres Muna juga diturunkan ke lokasi kejadian.

Jaman menambahkan, pihak keluarga korban menolak proses visum maupun autopsi dan menerima insiden ini sebagai musibah.

“Pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi. Kami sudah membuatkan surat pernyataan dan berita acara penolakan dari pihak keluarga,” tambah Jaman. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *