Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Rabu, 9 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

IOJI Ungkap Ancaman Tambang Nikel di Pulau Kecil Kabaena: 73 Persen Wilayah Dikuasai Konsesi

Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Laode M. Syarif, membeberkan kondisi kritis ekologis yang dialami Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Pulau kecil tersebut kini dibayangi ancaman kerusakan lingkungan hebat akibat masifnya aktivitas pertambangan nikel.

Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu saat membawakan materi secara virtual dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara di Kendari, pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala daerah di Sultra, Gubernur Sultra hingga seluruh Kapolres beserta jajarannya di wilayah hukum Polda Sultra.

Syarif memaparkan bahwa Pulau Kabaena memiliki luas kurang dari 900 km², yang menjadikannya masuk dalam kategori pulau kecil yang memiliki fungsi ekologis penting sekaligus kerentanan sangat tinggi. Namun, sekitar 73 persen wilayah pulau tersebut kini telah dibebani oleh konsesi pertambangan.

“Sekitar 73 persen wilayah Pulau Kabaena telah dibebani konsesi pertambangan yang mencakup 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan sudah ada 16 perusahaan yang beroperasi dengan luasan penguasaan sekitar 37.589 hektare,” ujar Laode M. Syarif dalam materinya.

Tak hanya itu, data IOJI menunjukkan adanya tumpang tindih kawasan hutan dengan wilayah izin tambang di Pulau Kabaena. Tercatat sebanyak 20,08 persen hutan lindung, 14,39 persen hutan produksi, dan 20,07 persen hutan produksi terbatas masuk ke dalam area IUP.

“Kondisi ini menunjukkan adanya himpitan tata ruang yang mengancam daya dukung lingkungan, sumber air, wilayah tangkap nelayan, serta keselamatan hidup masyarakat, terutama bagi masyarakat Suku Bajau,” kata Syarif.

Dalam pemaparannya, Syarif menyoroti temuan lapangan IOJI di Desa Baliara, Pulau Kabaena. Pemukiman warga di desa tersebut rutin dilanda banjir lumpur berulang sebanyak 1 hingga 2 kali setiap tahunnya akibat limpasan air dari area pertambangan. Akibatnya, rumah-rumah warga mengalami kerusakan berat, bahkan ada yang hancur terbawa arus.

Di Desa Baliara tersebut terdapat dua perusahaan tambang ialah PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan PT Trias Jaya Agung (TJA).

Syarif juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang berdampak buruk pada kualitas perairan laut setempat. Berdasarkan data Satyabumi, 2024 hasil uji laboratorium terhadap air sungai, air laut, hingga biota laut seperti kerang-kerangan di Kabaena menunjukkan adanya pelampauan baku mutu lingkungan hidup untuk logam berat seperti Cadmium, Nikel, Timbal, dan Air Raksa.

“Konsentrasi logam air laut yang diuji di Pulau Kabaena setidaknya dua kali lebih tinggi daripada yang dilaporkan di Teluk Jakarta,” ungkapnya.

Dampak pencemaran ini berimbas langsung pada mata pencaharian dan kesehatan masyarakat pesisir. Pendapatan nelayan merosot tajam dari yang sebelumnya mencapai Rp5 juta menjadi hanya Rp1 juta per bulan karena harus melaut jauh ke tengah laut. Selain itu, keluhan gatal-gatal pada kulit dan kesulitan mengakses air bersih menjadi persoalan harian.

Syarif menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K, Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 P/HUM/2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023, kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang tidak diperbolehkan dan bukan menjadi prioritas di pulau-pulau kecil.

“Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis dan sosial yang tinggi sehingga kegiatan pertambangan harus dibatasi secara ketat bahkan tidak diizinkan. Dampak pertambangan tidak berhenti pada lokasi tambang, tetapi menjalar ke sumber air, wilayah pesisir, kesehatan, keselamatan, hingga penghidupan masyarakat,” tegas Syarif.

Atas temuan ini, IOJI merekomendasikan langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin eksisting dan menghentikan penerbitan izin pertambangan baru di Pulau Kabaena. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, izin tersebut harus dicabut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi administrasi atau kepatuhan semata, melainkan harus berfokus pada pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat rentan yang terdampak. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *