Take a fresh look at your lifestyle.
 

KPU Sultra Minta MK Tolak Gugatan Paslon Tina-Ihsan Karena Tidak Legal

81

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti adanya penyampaian surat penarikan kembali permohonan oleh Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 4 La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pemeriksaan pendahuluan 10 Januari 2025 lalu.

Dengan demikian, permohonan Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah kehilangan kedudukan hukum atau legal standing karena salah satu pihak mencabut permohonan, sedangkan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Sultra ialah pasangan calon (paslon).

“Karena pemohon adalah pasangan calon, maka ketika salah satu pihak mencabut permohonan, maka secara mutatis mutandis permohonan pemohon telah kehilangan legal standing,” ujar kuasa hukum termohon Sugiatno Migano dalam sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu pada Rabu 22 Januari 2025 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta dilansir dari akun resmi MK @MK.RI.

Pada permohonan awal, pemohon perkara ini ialah pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Nomor Urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.

Namun, La Ode Muh Ihsan yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan menyatakan menarik permohonan, sedangkan Tina melalui kuasa hukumnya tetap melanjutkan dan dipersilakan majelis hakim panel 2 untuk membacakan permohonannya.

Sementara itu, pihak terkait yaitu paslon nomor urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua membantah dalil pemohon mengenai tuduhan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan para kepala desa.

Pihak terkait justru berbalik menuduh pemohon yang sejatinya merupakan istri Gubernur Sultra 2008-2017 Nur Alam yang melakukan pengerahan struktur ASN dan kepala desa untuk mendukung kedua anak pemohon di Pemilihan Wali Kota Kendari dan Pemilihan Bupati Konawe Selatan.

“Sebaliknya pihak terkait bukan merupakan petahana dan baru mengikuti kontestasi elektoral dalam pilkada, sehingga dalil tidak berdasar,” tutur kuasa hukum pihak terkait Donal Fariz di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Iklan oleh Google

Pihak terkait juga mengatakan Nur Alam tidak terdaftar sebagai tim kampanye, tetapi selalu aktif berkampanye dan mengoordinasikan tim kampanye.

Menurutnya, narasi kampanye Nur Alam bernuansa menyerang kesukuan pihak terkait. Kampanye dengan nuansa SARA ini pernah diperiksa dan diklarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi tidak ditindaklanjuti lebih jauh karena Nur Alam tidak terdaftar sebagai tim kampanye.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang.

Salah satunya ada laporan yang dilaporkan pada 14 November terkait dugaan pemberian uang dan atribut kampanye dari Kepada Desa Anggolomoare ke Kepala Desa Lakomea.

Bawaslu Sultra meneruskan rekomendasi yang pada pokoknya laporan diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan didukung minimal dua alat bukti dan selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Daerah Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, Kepolisian Daerah Sultra telah menghentikan proses penyidikan karena terlapor tidak ditemukan hingga waktu 14 hari penyidikan.

“Karena selama 14 hari waktu penyidikan tidak ditemukan tersangkanya sehingga dihentikan penyidikannya karena kadaluwarsa,” kata Iwan dikutip dari akun resmi MK.

Sementara untuk laporan yang sama Bawaslu Sultra meneruskan rekomendasi yang pada pokoknya terlapor diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau pelanggaran netralitas kepala desa dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Konawe untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Namun sampai saat ini, Bupati Konawe belum menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi