Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Anton Timbang Berada di Jakarta Saat Bareskrim Geledah Kantor dan Rumahnya di Kendari

17

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Masempo Dalle dan kediaman pribadi sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang yang berada di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Namun, saat penggeledahan Anton Timbang tak berada di tempat. Dia berada di Jakarta. Hal tersebut di benarkan kuasa hukumnya Supriadi.

Dia menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta dalam kondisi sakit.

“Kalau itu saya belum terlalu monitor (sakitnya apa) karena posisi dia (Anton Timbang) di Jakarta. Saya di Kendari toh. Nanti informasi lebih jelasnya nanti coba kita komunikasi,”

Lebih lanjut kata dia, bahwa pihaknya bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi prinsipnya kalau dari pihak kita itu kooperatif. Saya periksa berkas mereka ada surat perintahnya ada dari ketua pengadilan. Berarti memenuhi syarat di pasal 33 ayat 1 (untuk melakukan penggeledahan),” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa proses penggeledahan memakan waktu cukup lama karena luasnya area yang harus diperiksa oleh penyidik. Petugas menyisir satu per satu ruangan untuk mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Kalau penggeledahan yang bikin lama
bukan persoalan, kan besar ini ruangan dia. Jelaskan diperiksa satu-satu toh ruangan. Kalau ada dugaan mungkin ada dugaan pelanggaran hukum atau ada hubungan ya hak dari mereka,”,” tuturnya.

Dalam penggeledahan yang menyasar dua lokasi sekaligus kantor perusahaan dan rumah pribadi kliennya, Supriadi menyebut polisi menyita sejumlah dokumen.

“Ada beberapa (dokumen),” tambahnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebut saat ini dirinya belum menerima laporan barang bukti apa yang disita saat proses penggeledahan di rumah dan kantor tersangka.

“Belum ada laporan (terkait barang bukti yang diamankan saat penggeledahan),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada Nawalamedia.id pada Jumat, 24 April 2026.

Iklan oleh Google

Penggeledahan diketahui merupakan buntut dari penetapan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

kasus yang menjerat Anton Timbang ini bermula dari aktivitas pengerukan nikel tanpa izin resmi di kawasan hutan yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Hasil penyidikan menunjukkan PT Masempo Dalle tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat beroperasi di wilayah tersebut.

Selain Anton, polisi juga telah menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle berinisial MSWW sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 27 saksi dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain, 4 unit dump truck, 3 unit ekskavator dan 1 unit buku catatan ritase pengangkutan material.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Sebelumnya Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang (AT), absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Selasa 21 April 2026 dengan alasan sakit.

Anton dijadwalkan memberikan keterangan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni membenarkan ketidakhadiran Anton tersebut.

“Iya (absen)” ujar Irhamni saat di konfirmasi awak media di Kendari, Selasa, 21 April 2025.

Irhamni menjelaskan, Anton batal diperiksa setelah penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan sakit. Meski begitu, penyidik akan memastikan kebenaran alasan tersebut. Serta melayangkan panggilan yang kedua.

“Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Menurut Irhamni, keterangan Anton sangat krusial demi memberikan kepastian hukum dalam penyidikan kasus ini. Kehadiran tersangka juga dinilai sebagai ruang bagi Anton untuk melakukan pembelaan diri.

“Tentunya ini menjadi penting untuk asas kepastian hukum dan keseimbangan keterangan, bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,” tambah Irhamni. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi