Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki di Gudang Masjid

9

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang guru mengaji berinisial M (49) atas kasus dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga korban berinisial M.D (15) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan menindaklanjuti laporan warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

“Terduga pelaku berinisial M yang bekerja sebagai guru mengaji berhasil diamankan oleh Tim URC Buser 77 Polresta Kendari. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolresta Kendari dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari pada Senin, 27 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 13, 17, dan 25 Juli 2026. Seluruh tindakan pencabulan dilakukan di dalam area salah satu Masjid yang berada di Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Iklan oleh Google

Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban M.D masuk ke dalam gudang masjid untuk mengambil air minum. Pelaku yang berada di sekitar lokasi kemudian membukakan pintu gudang.

Saat keduanya berada di dalam, pelaku langsung mengunci pintu dari dalam. Pelaku kemudian memegang alat kelamin korban dari luar celana hingga merangsangnya.

“Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” ungkap Edwin.

Akibat perbuatan berulang yang dilakukan pelaku, korban M.D dilaporkan mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Pihak kepolisian memastikan saat ini korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan mendapatkan bantuan pemulihan kondisi mental.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi