Take a fresh look at your lifestyle.
 

Resmob Polres Buton Tengah Tangkap Pelaku Penganiayaan Setelah Buron 54 Hari

12

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bersama Polsek Mawasangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (23), warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap MI (21) dan sepupunya F.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPDA Thamrin mengatakan, pelaku R ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Watolo setelah sempat beberapa kali lolos dari upaya penangkapan hingga buron selama 54 hari.

“Pelaku tertangkap setelah dilakukan pencarian dan pengejaran selama 54 hari,” ujarnya.

Insiden penganiayaan terjadi pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 17.40 WITa. Peristiwa bermula saat korban MI bersama sepupunya F hampir bersenggolan dengan motor pelaku R di jalan.

Iklan oleh Google

Setelah kejadian tersebut, pelaku menghadang korban MI dan F di perjalanan, sehingga terjadi perdebatan. Pelaku kemudian memukul F di bagian pelipis saat keduanya masih berada di atas sepeda motor.

Ketika pelaku hendak kembali memukul F, MI mencoba menghentikan aksi tersebut dengan menangkap tangan pelaku.

Namun, pelaku tetap melanjutkan penganiayaan dengan memukul MI di bagian bibir atas dan kepala, yang membuat MI tersungkur ke tanah.

“Korban MI sempat meminta maaf dan meminta pelaku pergi, namun pelaku tetap melakukan pemukulan. Korban MI yang mengalami luka serius berusaha melarikan diri sambil berlumuran darah ke sebuah rumah makan untuk mencari pertolongan,” jelas IPDA Thamrin.

Pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh warga yang melintas di lokasi kejadian. Kini, pelaku R telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi