Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggagalkan upaya penyelundupan puluhan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang rencananya akan dikirim ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari di Pelabuhan Wawonii, Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Kami mengamankan dua tersangka, yakni seorang wanita berinisial NTPK (34) dan seorang pria berinisial I (52). Dari tangan mereka, petugas menyita sedikitnya 67 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan terisi,” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin 20 April 2026.
Edwin menjelaskan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengumpulkan tabung gas melon tersebut secara bertahap dari sejumlah kios pengecer kecil di Kota Kendari.
Setelah terkumpul, puluhan tabung tersebut rencananya akan diangkut menggunakan kapal penumpang menuju Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru di Kabupaten Morowali untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi pribadi. Mereka membeli dari pengecer, lalu menjualnya ke luar daerah dengan harga kisaran Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Selain penangkapan di pelabuhan, jajaran Satreskrim Polresta Kendari juga melakukan pengembangan melalui Operasi Migas Subsidi. Polisi menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi DW 1695 EF di area SPBU Bundaran Andonohu.
Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kg yang diduga kuat akan ditukar dengan tabung isi di wilayah Andonohu, sebelum akhirnya dibawa menuju Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.
“Terkait temuan 83 tabung di Andonohu, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Kami terus berkoordinasi dengan pihak ahli dan Pertamina untuk memastikan unsur tindak pidananya,” tambah Edwin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Polresta Kendari pun mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan hak masyarakat kurang mampu, dan setiap bentuk penyelewengan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Ahmad Odhe/yat)
