Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan seluas 9.593,52 hektare di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Lahan tersebut sebelumnya berada di bawah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sinar Ceria Sejati.
Eksekusi penertiban aset negara ini dilakukan oleh tim Satgas PKH dengan menembus medan yang terjal, bersinergi bersama jajaran Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Langkah ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan pengambilalihan aset negara.
“Lahan seluas 9.593 hektar dikuasai kembali oleh Satgas PKH di Sulawesi,” tulis Satgas PKH melalui akun Instagram resminya @Satgaspkhofficial, dikutip Senin, 8 Juni 2026.
Iklan oleh Google
Penindakan di area eks PT Sinar Ceria Sejati ini ditandai dengan pemasangan plang penertiban resmi serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan secara langsung di lokasi.
Dalam plang yang dipasang di kawasan tersebut, menegaskan bahwa seluruh area kini berada di bawah kendali penuh pemerintah pusat.
“Lahan PBPH PT Sinar Ceria Sejati seluas 9.593,52 HA ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” bunyi keterangan dalam plang tersebut.
Melalui papan pengumuman itu, pemerintah juga melarang keras adanya aktivitas ilegal di atas lahan tersebut oleh pihak-mana pun tanpa izin resmi.
Masyarakat atau korporasi dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, hingga memperjualbelikan dan menguasai lahan secara sepihak.
Dengan rampungnya proses verifikasi lapangan dan pemasangan plang, seluruh kawasan bekas milik PT Sinar Ceria Sejati ini dinyatakan resmi kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ahmad Odhe/yat)
