Upaya Bahri Selesaikan Masalah Kompleks Perangkat Desa di Mubar
Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri berupaya untuk menyelesaikan masalah pemberhentian perangkat di tiga desa dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahri telah mengumpulkan tiga kepala desa beserta perangkat desa yang lama dan perangkat desa yang baru untuk menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait gugatan eks perangkat desa tentang pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur.
Tiga desa tersebut yakni, Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, dan Desa Pajala Kecamatan Maginti.
Bahri menyampaikan, pada 2019 lalu, Mubar melakukan Pilkades serentak. Setelah menggelar Pilkades, kepala desa juga melakukan pergantian perangkat desa. Pergantian perangkat tersebut berdasarkan Perbub yang mengatur bahwa masa jabatan perangkat desa hanya enam tahun.
“Di situ ada kesalahan regulasi dan itu yang perlu ditinjau kembali karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2019, Permendagri 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67, bahwa masa periode perangkat desa itu berusia 60 tahun, selama memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus”, jelasnya saat ditemui di kantor bupati, Kamis 7 Juli 2022.
Setelah kepala desa melakukan pergantian perangkat desa, maka perangkat desa yang diganti merasa dirugikan dan melayangkan gugatan di PTUN. Seharusnya pada saat itu kata Bahri, kepala desa tidak boleh melakukan penjaringan perangkat desa. Kepala desa hanya bisa menunjuk pelaksana tugas sambil menunggu putusan PTUN.
“Namun yang terjadi di tiga desa ini adalah ada proses di PTUN tetapi kepala desa tetap melakukan penjaringan untuk mengisi perangkat desa yang ada, setelah keluar putusan PTUN kepala desa harus mengembalikan perangkat desa yang lama ke jabatan semula, namun di sisi lain ada perangkat baru yang mengisi jabatan sehingga menimbulkan masalah baru,” katanya Bahri.
Iklan oleh Google
Oleh karena itu kata kata Bahri, Pemda Mubar tetap mentaati peraturan perundang-undangan karena ini perintah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dikembalikan.
“Yang bersangkutan tetap kita eksekusi dan dikembalikan ke jabatan yang lama,” katanya.
Bahri juga mengaku khawatir, jika hal ini dibiarkan maka bisa menimbulkan konflik horizontal dalam desa antara perangkat lama dan perangkat baru di tiga desa ini.
“Sehingga saya mengumpulkan perangkat yang lama dan perangkat baru. Bahwa yang lama itu kita hidupkan kembali tapi bukan euforia. Tadi saya sudah memastikan tidak terjadi keributan. Kalau terjadi keributan kita proses hukum dan mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena dia melanggar larangan untuk tidak menimbulkan konflik di desa,” tegasnya.
Bahri juga meminta kepada kepala desa untuk melihat syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, apa kah perangkat lama masih memenuhi persyaratan umum dan khusus, kalau tidak maka diberi kewenangan untuk mengganti yang baru.
“Jadi kita laksanakan dulu perintah PTUN, lalu kemudian melakukan penjaringan kalau ternyata mereka tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus,” terangnya.
Lebih lanjut, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengaku telah memikirkan solusi bagi perangkat desa baru karena itu bagian dari kelalaian Pemda.
“Kalau orang yang lama itu memenuhi persyaratan berarti perangkat baru otomatis tidak memiliki penghasilan. Jadi kita harus memikirkan lagi, mungkin di PMD ada tiga nanti kita jadikan tenaga harian dan teman-teman yang lain, mungkin ada yang mau jadi Satpol PP,” pungkasnya. (Pialo/yat)
