Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IL (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Buruh harian tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, Mawar (nama samaran berusia 12, yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pelaku diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, hingga Juli 2026 ketika korban sudah menginjak kelas 2 SMP.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban, S (34), dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Pelaku diringkus di kediamannya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Welliwanto dalam keterangannya.
Welliwanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga dan menginterogasi anaknya. Kepada sang ibu, korban menceritakan peristiwa memilukan yang terakhir kali dialaminya pada Juni 2026 lalu.
Iklan oleh Google
Saat itu, korban sedang bermain ponsel di dalam kamar. Pelaku kemudian memanggil korban ke kamarnya, menariknya ke atas kasur, lalu melancarkan aksi bejatnya di bawah ancaman.
“Pelaku menyetubuhi korban di bawah ancaman. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban dengan kalimat, ‘Jangan kau tanya mamamu, kalau kau tanya saya bunuh ko itu’,” ungkap Welliwanto.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku IL telah mengakui semua perbuatannya. Ironisnya, pelaku kerap melampiaskan nafsu bejatnya kepada darah dagingnya sendiri setiap kali permintaannya ditolak oleh sang istri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri di dalam rumah mereka. Aksi ini sering dilakukan setiap kali pelaku ditolak untuk melakukan hubungan badan oleh istrinya,” jelas Welliwanto.
Saat ini, pelaku IL telah diamankan di Mapolresta Kendari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai orang tua kandung korban. (Ahmad Odhe/yat)
