Tenaga Ahli DPR RI Protes Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sultra
Tenaga ahli anggota DPR RI, Murfain memprotes Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sultra terkait adanya informasi yang bias disampaikan ke publik tentang bantuan bedah rumah.
Menurut Murfain, masyarakat harus disuguhkan informasi yang benar terkait program tersebut.
Murfain menyebut, beberapa kadis Perumahan tingkat kabupaten di Sultra, di antaranya, Muna Barat dan Buton Utara tidak pernah menyebut nama Ridwan Bae dalam hal Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bedah rumah.
“Dimana tidak satu pun kalimat dalam pernyataan mereka di salah satu media yang menjelaskan kontribusi bapak Ridwan Bae terhadap program tersebut,” kata Murfain dalam keterangannya, Kamis 21 April 2022.
Atas hal itu, tenaga ahli Ridwan Bae di DPR RI ini mengaku kesal kepada Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan Satuan Kerja Non Vertikal serta PPK Rumah Swadaya Propinsi Sulawesi Tenggara.
Sebab, menurut dia, program bedah rumah ini adalah salah satu program aspirasi Ridwan Bae, dan wajib hukumnya masyarakat diberikan informasi ini agar publik tahu bahwa janji Ridwan Bae saat melakukan reses atau saat kampanye kemarin, sudah dibuktikan.
“Dan itu juga menjadi salah tugas tim Teknis dalam hal ini Balai Penyedia Perumahan untuk menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Murfain, masalah seperti ini sudah berulang kali terjadi, dimana pihak instansi teknis dalam hal ini Balai Penyedia Perumahan Wilayah Sulawesi III dan jajaran di bawahnya yang tidak pernah tegas menyampaikan peran Ridwan Bae dalam memperjuangkan program BSPS ini sehingga bisa turun di Sulawesi Tenggara.
“Ini kan aspirasi kami, maka sudah selayaknya mereka menyampaikan hal itu. Kami tidak meminta kepada kepala balai untuk melakukan kerja-kerja politik, kami tidak meminta kasatker dan PPK rumah swadaya untuk melakukan kerja-kerja politik, kami hanya meminta kepada mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun instansi teknis di daerah bahwa inilah program yang kami janjikan, supaya masyarakat tahu dan masyarakat tidak menyebut kami pembohong. Masyarakat itu harus disuguhkan informasi yang benar,” ujarnya.
Menurut dia, para kadis perumahan yang berkomentar di media itu dengan tidak menyebut peran Ridwan Bae bisa jadi tidak ada penyampaian dari Balai Penyedia Perumahan atau PPK Rumah Swadaya.
“Inilah yang harus diluruskan,” tekannya.
Murfain juga menyoroti penempatan pendamping program dalam hal ini koordinator kabupaten maupun tenaga fasilitator lapangan yang penempatannya sangat rancu. Ada pendamping yang berdomisili di Kendari, ditempatkan di Baubau, yang berdomisili di daerah Buton, ditempatkan di Konawe Selatan, yang berdomisili di Muna, ditempatkan di Kolaka.
Kebijakan seperti ini, kata dia, bisa saja menyebabkan kinerja para pendamping yang tidak maksimal.
“Kasihan mereka, gajinya hanya habis untuk operasional mereka. Ini juga akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan program,” imbuhnya.
Ia menuturkan, sebagai pemilik aspirasi, eksistensi mereka dalam program ini dijamin oleh undang undang MD3 Nomor 13 tahun 2019.
“Dan mereka tahu itu. Jadi, kami berharap semoga setelah ini, koordinasi antara balai dan kami sebagai pemilik aspirasi bisa lebih baik lagi, agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Terhadap hal ini, jurnalis Nawalamedia.id berusaha mengkonfirmasi pihak balai namun belum ada jawaban.
Untuk diketahui, kuota Sultra BSPS tahun ini terdiri dari 1.878 unit yang tersebar di :
1. Konawe Selatan: 142 PB
2. Buton: 100 PB
3. Konawe Kepulauan: 86 PB
4. Muna Barat: 421 PB
5. Muna: 399 PB
6. Buton Selatan: 98 PB
7. Konawe: 100 PB
8. Bombana: 94 PB
9. Baubau: 83 PB
10. Kolaka Timur: 100 PB
11. Buton Utara: 100 PB
12. Kota Kendari: 155 PB
(Ahmad/yat)