Rp27,7 Miliar THR ASN dan PPPK Lingkup Pemkot Kendari Cair 25 April 2022
Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp27.705.011.143 atau sekitar 27,7 miliar.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pencairan THR untuk ASN lingkup pemeritah kota paling lambat dilaksanakan pada 25 April 2022.
“Pencairan THR ASN InsyaAllah paling lambat tanggal 25 ini, karena kemarin saya sudah tandatangani itu,” kata Sulkarnain Kadir, Kamis 21 April 2022.
Orang nomor satu di Kota Kendari menjelaskan, saat ini rencana pencairan THR sementara dikonsultasikan di tingkat provinsi, apakah direvisi atau tidak.
“Sekarang sementara dikonsultasikan di provinsi akan direvisi atau tidak. Tapi kalau sudah turun dari provinsi kita langsung bayarkan THR ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari Fauziah A Rachman mengatakan, jadwal pencairan THR ASN itu sebagaimana instruksi Wali Kota Kendari diusahakan 25 April 2022 sudah bisa cair.
Iklan oleh Google
“InsyaAllah 25 April sudah cair. Tidak pakai surat edaran, tapi peraturan wali kota tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13,” kata Fauziah A Rachman.
Ia menjelaskan THR tahun ini lebih banyak jumlahnya dibandingkan THR 2021 lalu, karena penganggarannya sekaligus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR 2022 ini diberikan kepada 6.049 pegawai yang terdiri dari 5820 PNS dan 229 PPPK lingkup Pemerintah Kota Kendari. THR bagi 5820 PNS sebesar Rp 26.886.638.450 miliar Sedangkan total THR bagi 229 PPPK sebesar Rp818.372.693 juta
Sementara untuk besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing pegawai itu tergantung dari jabatan dan golongannya.
“THR ASN dan PPPK ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Itu langsung dari pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sementara THR tahun 2022 untuk tenaga honorer belum dianggarkan. (re/yat)