Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Jumat, 11 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Menjaga Roh Demokrasi: Rekonstruksi Hukum Pemilu yang Lebih Manusiawi

Catatan Kritis & Refleksi Pengawas Pemilu dari Bumi Anoa dalam Menyongsong Revisi UU Pemilu

Oleh: Bahari, S.Si., S.H., M.P., M.H.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara

Demokrasi sejatinya bukan sekadar soal angka-angka rekapitulasi, hiruk-pikuk kampanye, atau ritual panggung kekuasaan lima tahunan. Di balik semua prosedur teknis itu, ada komitmen kemanusiaan yang luhur: memuliakan hak rakyat untuk menentukan nasib bangsanya secara bebas, adil, dan tanpa rasa takut.

Namun, sebagai pengawas pemilu yang bertugas di tingkat tapak—khususnya di Sulawesi Tenggara (Bumi Anoa)—kami kerap menyaksikan benturan keras antara cita-cita ideal demokrasi dengan realitas hukum di lapangan. Aturan pidana pemilu yang seharusnya menjadi ‘benteng terakhir’ untuk menjaga kejujuran kontestasi, tidak jarang justru gagap dan kaku saat dihadapkan pada kenyataan sosiologis masyarakat.

Pesan Progresif: “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
— Prof. Satjipto Rahardjo (Pakar Hukum Progresif)

 

Pesan progresif dari Prof. Satjipto Rahardjo di atas mengingatkan kita bahwa pasal-pasal hukum tidak boleh berubah menjadi ‘mesin dingin’ yang asal menjerat. Hukum hadir untuk melindungi warga negara. Ketika aturan pidana pemilu lebih mudah ‘menerkam’ masyarakat awam atau petugas lapangan karena salah ketik, sementara para aktor intelektual kecurangan dan penyalahguna wewenang bebas melenggang, di situlah rasa keadilan kita tersakiti.

Momentum revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kini bergulir tidak boleh sekadar jadi ajang bagi-bagi kepentingan politik. Ini adalah kesempatan emas untuk merekonstruksi aturan hukum yang selama ini ‘bolong’, multitafsir, dan kerap membuat penegakan hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

Celah Aturan: Mana yang Diincar, Mana yang Terjerat?

Berawal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan nyawa dari prinsip one person, one vote, one value. Dalam UU Pemilu saat ini (Pasal 488), frasa ‘memberikan keterangan tidak benar’ dirumuskan terlalu umum. Akibatnya, warga awam yang sekadar keliru atau salah mengisi data karena ketidaktahuan berisiko dikriminalisasi sama seperti pelaku pemalsuan berniat jahat. Begitu pula pada Pasal 489, petugas ad-hoc di desa/kelurahan (PPS) sering terancam pidana hanya karena terlambat memperbarui data akibat kendala teknis seperti sinyal internet atau keterlambatan data pusat. Seharusnya, aturan hukum membedakan secara tegas mana kesalahan teknis-administratif dan mana kesengajaan manipulatif.

Ketidaknetralan Kepala Desa dan aparat pemerintahan adalah persoalan klasik yang sangat masif. Sayangnya, Pasal 490 UU Pemilu hanya menjangkau tindakan yang dilakukan ‘dalam masa kampanye’. Padahal, dalam praktiknya, aksi bagi-bagi bansos bernuansa politis atau pengarahan dukungan justru gencar dilakukan jauh sebelum masa kampanye resmi dimulai (pra-kampanye). Selain itu, aturan saat ini sering kali hanya mengunci posisi Kepala Desa, sementara Perangkat Desa dan BPD yang kerap menjadi penggerak nyata di lapangan justru lolos dari jangkauan pidana. Celah hukum ini harus ditutup rapat dalam revisi mendatang. Pasal 491 UU Pemilu melarang siapa pun ‘mengacaukan atau mengganggu kampanye’. Tanpa ada batasan ‘dengan sengaja dan tanpa hak’, pasal ini berpotensi membungkam aksi protes damai atau kritik kritis warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Jangan sampai warga yang menyampaikan aspirasi damai justru dipidanakan dengan tuduhan mengganggu acara kampanye.

Laporan Dana Kampanye (LDK) diciptakan untuk mencegah korupsi politik dan masuknya uang haram. Namun, ancaman sanksi bagi penyaji laporan palsu saat ini sangat ringan (maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp12 juta). Angka ini tentu tidak sebanding dengan perputaran dana kampanye yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. pemasukan atau sumbangan dana kampanye baik itu donor dari perseorangan maupun badan hukum dibatasi nilainya. namun pengeluaran tidak dibatasi (spending limit). Akibatnya, pelaporan dana kampanye kerap dianggap sekadar formalitas di atas kertas alias menggugurkan kewajiban. 

Potret Realitas Lapangan di Sulawesi Tenggara

Membaca teks undang-undang di atas kertas tentu sangat berbeda dengan menegakkannya di lapangan. Di Sulawesi Tenggara, kami menghadapi tantangan empiris yang khas: Tantangan Geografis Kepulauan: Wilayah Sultra terdiri dari daratan dan gugusan kepulauan yang luas (seperti Kepulauan Muna, Buton, Wakatobi, hingga Konawe Kepulauan). Ketika dugaan pidana pemilu terjadi di pulau terpencil, batas waktu penanganan yang sangat singkat sering kali habis di jalan hanya untuk mengumpulkan bukti dan mengarungi gelombang laut. Budaya Patronase & Sungkan: Ikatan kekerabatan dan ketundukan pada tokoh lokal masih sangat kuat. Ketidaknetralan aparat desa sering kali dianggap sebagai ‘bentuk loyalitas’. Di sisi lain, warga takut melapor atau menjadi saksi karena khawatir diintimidasi, dikucilkan, atau dihapus dari daftar penerima bansos. Modus Digital & Serangan Fajar Modern: Kecurangan kini makin canggih. Kampanye hitam bergeser ke grup percakapan digital, sedangkan politik uang bertransformasi lewat e-wallet, voucher, atau barang terselubung yang sulit dibuktikan dengan instrumen hukum klasik.

5 Langkah Menjaga Kehormatan Pemilu

Untuk menjawab berbagai kelemahan dan tantangan di atas, revisi UU Pemilu mendatang harus membawa angin segar melalui lima jalan perbaikan: Satu, Aturan yang Jelas dan Terukur (Lex Certa): Pisahkan secara tegas antara pelanggaran administrasi biasa dengan tindak pidana kecurangan. Hukum pidana hanya difokuskan pada perbuatan yang benar-benar memiliki niat jahat (mens rea) dan merusak hasil pemilu. Kedua, Keadilan Restoratif Elektoral (Restorative Justice): Untuk pelanggaran ringan tanpa niat jahat dan tidak berdampak sistemik, tidak perlu semua diujungkan pada hukuman penjara. Cukup diberikan sanksi pemulihan, teguran publik, atau koreksi administratif agar hukum tidak terkesan membabi-buta. Ketiga, Penyesuaian Hukum Acara Khusus: Berikan kelonggaran waktu penanganan kasus yang rasional bagi daerah kepulauan dan terpencil, serta akomodasi penggunaan bukti digital (digital forensics) yang sah secara hukum. Keempat, Perlindungan Nyata bagi Pelapor (Whistleblower): Masyarakat adalah pengawas terbaik. UU Pemilu harus menjamin perlindungan hukum dan keamanan yang nyata bagi warga yang berani melaporkan politik uang atau ketidaknetralan aparat. Kelima, Edukasi Kewargaan & Etika Politik: Hukum pidana hanyalah obat terakhir (ultimum remedium). Pencegahan terbaik adalah membangun kesadaran rakyat bahwa suara mereka adalah harga diri dan kedaulatan yang tidak boleh ditukar dengan selembar uang atau paket sembako.

Penutup: Merawat Harapan dari Bumi Anoa

Di setiap pelosok Sulawesi Tenggara, dari pesisir hingga pegunungan, selembar kertas suara yang dicoblos warga adalah wujud titipan harapan akan masa depan yang lebih baik. Tugas pembentuk undang-undang saat ini adalah memastikan agar titipan harapan tersebut dipagari oleh hukum yang adil, manusiawi, dan tegas. Revisi UU Pemilu tidak boleh dilahirkan sebagai teks hukum yang dingin. Ia harus hadir sebagai benteng moral yang hidup—hukum yang berani menindak tegas para pemanipulasi suara, sekaligus lembut melindungi hak setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *