Seorang pria di Bombana bernama Fandi (51) tega mengakhiri nyawa istri sahnya yang bernama Darma (40) lantaran tak terima digugat cerai, Selasa 24 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku hendak menuju ke Kolaka.
Saat melintas di depan rumah korban, pelaku terketuk hatinya untuk menemui korban.
“Saat itu pelaku masuk di rumah korban melalui belakang rumah dengan cara memanjat dinding dapur korban yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk di dapur kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sementara tidur bersampingan dengan anak korban yang bungsu,” katanya, Selasa 25 Oktober 2022.
Saat memasuki kamar korban, lanjut Sultan, korban terbangun karena mendengar pelaku berada di dalam rumahnya.
“Kemudian pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta, namun korban tetap tidak mau untuk rujuk kembali,” ungkapnya.
Iklan oleh Google
Pelaku yang kecewa, kemudian keluar dari kamar korban untuk pergi. Namun saat berada di dapur, pelaku melihat ada pisau dan kemudian ia mengambilnya lalu masuk kembali ke kamar dan langsung menikam korban berkali-kali.
Keributan itu bikin anak bungsunya terbangun dan berteriak ketakutan.
“Kemudian pelaku langsung membuang pisau yang dipegangnya dan berusaha melarikan diri lewat pintu depan, karena suara anak bungsunya tersebut sehingga anak korban yang bernama Rian yang berada di kamar sebelah terbangun dan melihat kondisi di dalam kamar ibunya yang sudah penuh darah, kemudian anaknya berupaya menahan bapaknya yang menjadi pelaku, namun tetap lari meninggalkan rumah,” jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut, kepolisian kemudian melakukan oleh TKP, yang kemudian mengejar pelaku yang berniat melarikan diri ke Kolaka.
“Sekitar pukul 06.30 WITa pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba Kecamatan Poleang saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka,” tuturnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku tega mengakhiri nyawa istrinya lantaran tak terima digugat cerai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 338 pembunuhan biasa 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
