Take a fresh look at your lifestyle.
 

Sesar Kendari Utara Aktif Picu Gempa Bumi 2,4 SR Guncang Ibu Kota Sultra

136

Gempa bumi tektonik berkekuatan 2,4 skala richter (SR) mengguncang Kota Kendari, Selasa, 05 April 2022, pukul 22:16:33 WITa.

Berdasarkan data BMKG Kendari, gempa bumi berpusat di sebelah Timur Laut Kendari, Kota Kendari. Hasil analisis BMKG menunjukkan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 3.96 LS, 122.61 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 3.0 km, Timur Laut Kendari, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, pada kedalaman 4 km.

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Kendari Utara di Timur Laut Kendari, Kota Kendari,” kata Kepala Stasiun Geofisika Kendari Rudin, S.T dalam keterangannya.

Iklan oleh Google

Guncangan gempa bumi ini dilaporkan dirasakan di Kendari dengan Intensitas II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang). Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi tidak berpotensi tsunami.

Hingga pukul 22.55 WITA, hasil monitoring BMKG menunjukkan belum terjadi aktivitas gempa bumi susulan.

“Kepada masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” imbaunya. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi