Take a fresh look at your lifestyle.
 

Pria di Muna Lima Kali Masuk Penjara, dari Kasus Pemerkosaan Hingga Bakar Motor

383

Polres Muna menangkap seorang laki-laki berinisial LP (39) karena melakukan tindak pengrusakan dan pembakaran barang milik La Mondo dari Dusun Kowa-kowa Desa Marobo, Kecamatan Marobo Kabupaten Muna, Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WITa.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldi mengatakan, setelah menerima laporan terkait dugaan percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum pada barang dan pengrusakan, penyidik pembantu melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kasus naik ke tahap penyidikan dan berdasarkan bukti yang cukup selanjutnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat sedang bekerja sebagai tukang batu.

“Dalam proses penangkapan tidak ada upaya perlawanan dari tersangka dimana tersangka bersikap kooperatif,” IPTU Astaman Rifaldi, Rabu 6 April 2022.

Iklan oleh Google

Lanjut Astaman, motif tersangka karena emosi setelah mendengar laporan bahwa korban mendatangi orang tuanya dengan membawa parang. Saat tersangka melintas depan rumah korban, spontan ia emosi dan akhirnya merusak beberapa barang milik korban.

“Tersangka merusak jendela rumah korban, dua buah speaker dan merusak motor dengan menggunakan palu-palu lalu membakar motor korban pada waktu itu. Atas kejadian tersebut, korban LP mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke 1e KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis sebanyak sebanyak 4 kali melakukan tindakan yang melawan hukum.

Tindak Pidana Penganiayaan pada 2009 divonis 8 bulan bebas 2009, melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sajam divonis 18 bulan dan bebas pada Agustus 2010, melakukan lagi tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur divonis 5 tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada Senin 21 April 2014,

Kemudian melakukan tindak pidana pemerkosaan pada April 2014 divonis 10 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Februari 2021. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi