Take a fresh look at your lifestyle.
     

Sembunyikan Sabu-sabu, Mahasiswa di Kendari Ditangkap Polisi

148

Polres kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan berinisial HDF (22) pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang masih berstatus mahasiswa.

Tersangka ditangkap di dalam rumah di Jalan Kakatua Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WITa.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, barang bukti yang disita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram, satu buah pembungkus rokok lucky strike, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone merk Oppo warna biru

Ia menjelaskan, pada Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WITa anggota Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kakatua di Kelurahan Benu-benua sering terjadi peredaran gelap narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.

Iklan oleh Google

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,36 gram,” kata Kompol Jupen Simanjuntak, Kamis 24 Maret 2022.

Ia menambahkan, setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka baru pertama kali menerima pake sabu dari lelaki yang mengaku bernama KUMIS dengan cara di tempel di depan Pertamina Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sebanyak 3 paket shabu.

“Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku selaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. Tersangka juga mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017,” jelasnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi