Sembunyikan Sabu di Bungkus Pisang, Nelayan di Kendari Ditangkap Polisi
Aksi nekat seorang nelayan di Kendari berakhir di tangan polisi. Herdiansyah alias Herdi (34), warga Jalan Sawerigading, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan modus yang tak biasa yakni dalam bungkusan buah pisang.
Penangkapan Herdi dilakukan Tim Narko 10 pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 00.00 WITa. Polisi telah lama mengincar Herdi yang dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Lapulu.
“Pelaku ini sudah jadi target operasi kamu karena sudah sering melakukan peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, Selasa 15 April 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua saset plastik bening berisi sabu seberat bruto 14,34 gram. Uniknya, barang haram itu diselipkan di dalam kantong plastik bening berisi buah pisang.
Iklan oleh Google
“Modus pelaku ini menyembunyikan barang bukti menggunakan pisang agar aksinya tak mudah diketahui oleh kepolisian dan masyarakat sekitar,” jelas AKP Andi.
Penangkapan Herdi bermula dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti lengkap.
Setelah diamankan, Herdi langsung digelandang ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Ahmad Odhe/yat)