Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus DS, Pengedar Sabu di Kambu

141

Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial DS (25) di salah satu kamar kost di Jalan Jendral Ahmad Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WITa, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, awalnya anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar kost.

“Mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost dimaksud dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS,” kata Hamka, dalam konferensi persnya, Jumat 1 Juli 2022.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 51 saset plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Iklan oleh Google

Selain itu tim Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan tiga ratus saset plastik bening kosong, satu buah timbangan digital, dua sendok sabu, satu unit alat press perekat plastik, dan satu unit handphone .

“Saudara DS beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ujar Hamka.

Ia menambahkan menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan di pinggir jalan depan Asrama Haji.

“Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu berdasarkan arahan dari lelaki MD, dengan keuntungan seratus ribu per gram bila berhasil mengedarkan paket sabu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi