Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Tenggara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional investasi ilegal berkedok kripto, AMG Pantheon. Keputusan ini diambil menyusul adanya indikasi penipuan masif yang merugikan puluhan ribu warga di wilayah Kepulauan Buton.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolres Baubau, Selasa 24 Februari 2026, Satgas PASTI mengonfirmasi bahwa AMG Pantheon tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencatut identitas firma investasi luar negeri guna mengelabui masyarakat.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memutus akses aplikasi dan memblokir seluruh aliran dana entitas ilegal tersebut.
“Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan terkait,” ujar Bismi dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Berdasarkan data awal yang dihimpun, terdapat sekitar 25.000 masyarakat di Kepulauan Buton yang diduga terjebak dalam skema ini. Dengan asumsi deposit awal sebesar Rp5,2 juta per anggota, total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp130 miliar.
“Angka tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami melalui proses pendataan serta pengaduan masyarakat,” tambah Bismi.
Iklan oleh Google
Modus yang digunakan AMG Pantheon tergolong canggih. Calon korban diminta membeli aset kripto USDT melalui pedagang aset digital resmi, namun kemudian diarahkan untuk memindahkan dana tersebut ke dompet digital milik AMG Pantheon. Di sana, korban dijanjikan keuntungan harian melalui aktivitas trading yang belakangan diketahui bersifat fiktif.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 60 anggota Satgas PASTI dari unsur Polda Sultra, BIN Sultra, Polres Baubau, hingga perbankan. Mengingat sensitivitas kasus dan banyaknya jumlah korban, sebanyak 100 personel BRIMOB disiagakan di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan, pemblokiran akses dengan menutup seluruh URL dan aplikasi AMG Pantheon. Pemblokiran rekening yakni membekukan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Hingga penegakan hukum dengan memproses para pelaku melalui jalur pidana berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH).
OJK Sultra juga mengeluarkan peringatan keras terkait munculnya skema baru bernama BTL yang diduga berafiliasi dengan jaringan AMG Pantheon. Modus terbarunya adalah meminta korban menyetor deposit tambahan sebesar US$200 sebagai syarat untuk mencairkan dana yang tertahan.
“Permintaan dana tambahan sebagai syarat pencairan merupakan indikasi kuat investasi ilegal. Kami meminta masyarakat jangan lagi menyetor uang,” tambah Bismi
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke posko pengaduan di kepolisian setempat atau melalui portal resmi SIPASTI dan Kontak OJK 157. (Ahmad Odhe/yat)
