Ramadan 1447 H, UHO Kendari Pangkas Durasi Kuliah Jadi 40 Menit per SKS
Universitas Halu Oleo (UHO) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian jam perkuliahan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses akademik di kampus terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut tetap berjalan efektif dan kondusif bagi mahasiswa maupun tenaga pengajar yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 05/UN29.2/2026, pihak universitas memutuskan untuk memadatkan durasi tatap muka satu Satuan Kredit Semester (SKS) yang semula 50 menit menjadi 40 menit per pertemuan.
Wakil Rektor Bidang Akademik UHO, Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, SP., MP., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Rektor UHO Nomor 03/UN29/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang penyesuaian sistem kerja kedinasan pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Edaran itu juga mempertimbangkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Dekan dan Direktur Program Pascasarjana, Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi, dosen, serta mahasiswa di lingkungan UHO,” katanya dalam keterangan tertulisnya Rabu, 25 Februari 2026.
Iklan oleh Google
Ia menjelaskan, beban 1 SKS yang sebelumnya setara 50 menit tatap muka, selama Ramadan dilaksanakan menjadi 40 menit per pertemuan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pembelajaran tanpa mengurangi substansi materi yang disampaikan,” jelasnya.
Selain pemangkasan durasi jam kuliah, pihak kampus juga memberikan fleksibilitas dalam metode pembelajaran. Santiaji menyebutkan bahwa perkuliahan dapat dilaksanakan secara daring (online) pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Aturan ini mempertimbangkan kalender akademik yang beririsan dengan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta libur Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh elemen di lingkungan UHO, mulai dari jajaran Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Jurusan, hingga seluruh dosen dan mahasiswa.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi civitas akademika untuk tetap produktif dalam menjalankan kewajiban akademik tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah di bulan suci.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar kegiatan akademik selama Ramadan tetap berjalan tertib dan kondusif,” pungkas Santiaji. (Ahmad Odhe/yat)
