Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana proyek rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam yang anggarannya bersumber dari dana darurat tersebut. Proyek itu sendiri digarap dengan sistem swakelola.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HA, A, dan MIB.
“Tersangka HA merupakan penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam. Kemudian tersangka A sebagai penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam,” ujar Bustanil Arifin.
Sementara itu, tersangka MIB diketahui merupakan mantan Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Iklan oleh Google
Bustanil menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur sejatinya mengalokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,9 miliar pada tahun 2023.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp4,3 miliar dicairkan dan digunakan oleh Dinas Perumahan untuk mendanai 12 kegiatan swakelola perbaikan rumah warga yang terdampak bencana. Namun dalam perjalanannya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan sederet siasat culas dan perbuatan melawan hukum.
Temuan tersebut di antaranya penyusunan Rencana Anggaran Biaya atau RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko.
“Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp686.845.247,” jelas Bustanil Arifin.
Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (Ahmad Odhe/yat)
