Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari memastikan bahwa Sertu MD alias Majid Bone, oknum TNI aktif yang diduga mencabuli anak di bawah umur, akan diadili melalui mekanisme Peradilan Militer, bukan peradilan umum.
Sertu Majid yang merupakan anggota Kodim 1417/Kendari sebelumnya sempat buron selama satu bulan sebelum akhirnya ditangkap di Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa 19 Mei 2026 pagi.
Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya menegaskan status dinas aktif pelaku menjadi dasar utama proses hukum dilakukan oleh pengadilan militer.
“Peradilannya tetap di peradilan militer. Karena dia melakukan tindak pidana tersebut pada saat dia masih dinas. Dinas masih aktif. Bukan melakukan perbuatan itu setelah dia pecat ataupun di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya
Saat ini, Sertu Majid ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar.
Haryadi menjelaskan, proses pengejaran terhadap pelaku memakan waktu hingga satu bulan karena Sertu Majid kerap berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengelabui petugas.
Selama masa pelariannya, kata Haryadi, pelaku terpantau berada di wilayah Sulawesi Tenggara hingga Sulawesi Selatan, mulai dari Bau-bau hingga Kolaka. Pelaku bahkan sempat berencana melarikan diri lebih jauh ke wilayah Maluku, Ambon.
“(Pelariannya) di Sulawesi Tenggara sama Sulawesi Selatan. Dia Muter-muter saja. Dia punya rencana kemarin mau ke Ambon,” katanya.
Sertu Majid, lanjutnya, berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan di rumah sepupunya yang berinisial H di wilayah Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung digelandang ke RTM Makassar demi mempercepat proses pelimpahan berkas ke Otmil Makassar.
Lebih lanjut Haryadi menjelaskan alasan pelaku melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kodim 14/17 Kendari karena telah merasa bersalah atas perbuatannya.
Iklan oleh Google
“Nah, alasan kabur ini dari tersangka dia merasa salah dan ketakutan karena atas perbuatan dan tingkah lakunya. Dia mengakui salah. Makanya dia takut dia sehingga melarikan diri pada saat diinterogasi di Kodim. Merasa salah dan ketakutan sehingga dia melarikan diri,” ungkapnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus pencabulan ini. Pemeriksaan terhadap korban anak dijadwalkan ulang dalam waktu dekat dengan pendampingan ketat dari dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), karena sebelumnya terkendala jadwal ujian sekolah.
Sementara itu, atas perbuatannya, oknum TNI tersebut dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan sanksi tambahannya adalah PTdh (pemecatan),” pungkasnya.
Diketahui Sertu Majid Bone di ketahui merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang yang berusia 12 tahun di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Ia melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan di kesatuannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi bejat tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan pada 15 April 2026 lalu.
Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Letkol Arm Danny Arianto Pardamean Girsang menyebut bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, sehingga korban bukan merupakan orang asing bagi pelaku.
“Hasil pendalaman kami sampai dengan saat ini eee kedua kedua belah pihak ini sepertinya bukan orang asing. Jadi seperti kerabat begitu,” tuturnya.
Terkait bentuk pelecehan, Danny mengungkapkan bahwa Sertu MB mengaku sempat memegang bagian tubuh korban. Namun, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui intensitas aksi pelaku.
“Kalau dari interogasi sementara di kami belum dari hasil penyidikan karena tadi terkait dengan pelaku yang sudah kabur ya melaksanakan pelecehan (dengan) memegang. Dan Kami belum bisa menjelaskan beberapa kali tapi kemungkinan besar dengan dekat-dekatan kekerabatan itu mungkin bisa saja (lebih dari sekali),” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
