Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Sat Resnarkoba Polresta Kendari Ringkus Pria Pengedar Sabu

100

Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial GL (25 ) di Hotel Jalan Pasar Baruga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 15.30 WITa.

Pria tersebut ditangkap karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abd Maing K mengatakan, awalnya tim penyelidik SatResnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat.

“Atas informasi tersebut palu anggota lidik menuju ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut tepatnya di kamar 205,” katanya.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan seorang pria berinisial GL (25). Pada saat penggeledahan pada pria tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah pireks kaca.

Pada saat diinterogasi lelaki tersebut mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabalupaten Konawe Selatan.

Iklan oleh Google

“Kemudian anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung menuju ke tempat tersebut dan pada saat penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa sebuah sarung tangan warna biru yang berisikan 2 paket diduga sabu dengan berat bruto 7,15 gram,” ungkapnya.

Selain itu ditemukan juga 2 klip saset bening, 4 lembar saset bening kosong dan 1 lembar kertas aluminium foil serta satu buah handphone milik lelaki tersebut.

“Setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku memperoleh paket sabu dari lelaki inisial KN di Jalan Soekamo Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Ia diberi imbalan Rp1 juta, bila sudah mengedarkan 10 gram sabu milik KN.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KN,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi