Residivis Penipuan di Kendari Beraksi Lagi, Polisi Tangkap Pelaku
Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial F.F alias P (34) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kota Kendari.
Pelaku diamankan di Jalan Jenderal H. Nasution, Kecamatan Kambu, pada 16 Februari 2025 setelah terbukti melakukan aksi penipuan di sebuah agen BRI Link di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H., modus operandi pelaku adalah berpura-pura telah mentransfer uang sebesar Rp890.000 saat melakukan transaksi penarikan tunai di BRI Link.
Namun, hingga beberapa waktu, uang yang diklaim telah ditransfer tak kunjung masuk ke rekening admin. Korban yang menyadari adanya kejanggalan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di lokasi tersebut,” ujar AKP Nirwan Fakaubun Selasa 18 Februari 2025.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa korek api berbentuk senjata api jenis pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban, yang mayoritas adalah kaum wanita.
Ia bilang pelaku ternyata adalah seorang residivis yang telah tiga kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang sama.
Bahkan, berdasarkan pengakuannya, ia telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari sejak bebas dari rumah tahanan.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 19 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari sejak pelaku keluar dari rutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, F.F alias P dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan. (Ahmad Odhe/yat)
