Terekam CCTV Saat Mencuri, Seorang Residivis di Buton Tengah Ditangkap Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah kembali menunjukkan tajinya dalam mengungkap kasus kejahatan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H., tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian laptop di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
SI ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WITa.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban SS (31), pemilik kios, yang kehilangan laptop merek Acer miliknya pada Selasa 18 Februari 2024.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku saat itu terekam kamera CCTV kios.
Dalam rekaman, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam masuk ke kios dan mengambil laptop yang diletakkan di atas etalase. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal menemukannya.
Iklan oleh Google
“Korban langsung mengecek rekaman CCTV dan melihat sosok pelaku yang mengambil laptop miliknya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Buton Tengah dengan membawa bukti rekaman CCTV,” ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap SI.
Dalam interogasi awal, SI mengakui perbuatannya dan juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan residivis kasus penganiayaan di Kota Baubau serta perampokan di Kota Kendari.
“SI sudah pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dan perampokan. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian ini,” tambah Kapolres.
Saat ini, SI telah diamankan di Mapolres Buton Tengah beserta barang bukti satu unit laptop merek Acer. Akibat perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
