Take a fresh look at your lifestyle.
 

Polresta Kendari Kembali Ringkus Pengedar Sabu

26

Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus pengedar sabu berinisial EN (27).

Karyawan swasta ini ditangkap di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WITa.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, EN diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EN,” kata Hamka dalam keterangannya.

Kemudian dari hasil interogasi pada EN mengaku menyimpan barang bukti sabu di rumahnya di Lorong Kenari Jalan Oikumene Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti di lipatan gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sebuah plastik bening berisi 45 paket sabu dengan berat bruto 19,27 gram,” tuturnya.

Iklan oleh Google

Selain itu barang bukti sabu, ditemukan pula barang bukti lainnya di lantai kamar berupa 1 timbangan digital, 1 klip saset bening kosong dan 2 buah sendok sabu serta 1 buah handphone.

Kini EN beserta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Hamka mengungkapkan, berdasarkan keterangan EN bahwa paket narkotika diperoleh dari seorang lelaki berinisial FB dengan cara ditempelkan di depan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga sebanyak 1 paket besar.

“Sabu tersebut selanjutnya EN bagi menjadi 45 paket kecil. Serta EN mengaku baru pertama kali memperoleh paket sabu tersebut dari FB,” ungkapnya.

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan FB.

Atas perbuatannya EN dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi