Polres Konut Ringkus 4 Pengedar Sabu Sebesar 147,5 Gram
Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) kembali menangkap empat pengedar narkoba, dan mengamankan total barang bukti seberat 147,5 gram sabu-sabu.
Para pelaku berinisial S, B, R dan A. Penangkapan terhadap empat pengedar tersebut dilakukan dalam periode Januari hingga awal Maret 2023.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K., mengatakan, tiga pengedar berinisial S, B, dan R ditangkap pada 13 Februari 2023 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Motui dan Molawe.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan dari tiga pengedar ini seberat 3,5 gram,” kata AKBP Priyo Utomo Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Priyo, ketiga pengedar ini merupakan pemain lama yang sebagai warga asli Konut, dan adapula yang pendatang serta seorang residivis.
“Ketiganya kerap mengedarkan sabu salah satunya di kawasan pertambangan yang ada di Bumi Oheo,” ujarnya
Iklan oleh Google
Lebih lanjut, pelaku berinisial A ditangkap saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2023 pada 3 Maret 2023. Dalam operasi itu pihaknya meringkus A alias B saat kedapatan membawa sabu seberat 144 gram.
“Pelaku A merupakan pengedar yang akan membawa sabu dari arah Kendari menuju wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng),” ungkapnya.
Mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini mengatakan, terjadi peningkatan pengungkapan kasus narkoba dibanding bulan sebelumnya di Tahun 2023.
“Jadi pada periode Februari hingga awal Maret 2023, total tersangka pengedar yang kami tangkap berjumlah empat orang dengan total barang bukti sabu seberat 147,5 gram. Ini mengalami peningkatan dibanding periode Januari 2023 lalu,” ujarnya.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Konawe Utara.
“Ini atensi saya untuk membebaskan Konawe Utara dari peredaran narkoba yang berbahaya,” tegasnya.
Dia juga meminta bantuan dan kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar segera ditindaklanjuti. (Ahmad Odhe/yat)
