Polres Buton Tengah Tangkap “Calon Bidan” yang Viral Tendang Kepala
Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan perempuan berinisial NTRD (19 tahun), seorang mahasiswi salah satu kampus kesehatan di Kota Baubau terkait video kekerasan atau bullying yang beredar luas di media sosial, Senin 7 Oktober 2024 dini hari.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan, pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITa, Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah melaksanakan patroli cyber.
Dalam patroli cyber tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah menemukan konten kekerasan atau bullying dishare di grup media sosial Buteng Terkini.
“Selanjutnya Unit Tipiter melaksanakan profiling terhadap akun yang menshare konten tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” katanya.
Setelah mengetahui lokasi kejadian, Tim Resmob dan Unit Tipiter yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Namun dari keterangan orang tua terduga pelaku bahwa anaknya NTRD (19) saat itu tidak berada di tempat dan saat itu sedang berada di Kota Baubau.
“Kemudian orang tua terduga pelaku menelepon anaknya untuk menanyakan perihal video bullying yang viral di media sosial tersebut dan dia mengakui bahwa benar dirinya adalah orang di video tersebut dan kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2024 di rumah kerabat korban,” katanya.
Dalam keterangan pelaku, menyebutkan bahwa korban dalam video tersebut berinisial KM remaja 15 tahun beralamat di Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka dan saat kejadian tersebut direkam oleh teman pelaku HD (14) atas perintah pelaku, NTRD (15).
Untuk memperoleh fakta lebih lengkap, selanjutnya tim Resmob bergerak menuju rumah korban dan salah seorang teman pelaku yang merekam kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan dari korban, KM (15), membenarkan kejadian tersebut dan dilakukan oleh terduga pelaku NTRD (19).
Dalam keterangannya, korban mengaku kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap korban saat berada di lapangan voli.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku di sekitaran kantor Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka kemudian dianiaya.
Tidak berhenti sampai di situ, kemudian pada malam harinya pelaku kembali mengajak teman-temannya dan mendatangi korban yang saat itu masih berada di rumah kerabatnya dan kemudian kembali dianiaya oleh terduga pelaku dan sengaja direkam.
“Setelah mendapatkan keterangan tersebut, selanjutnya Tim Resmob Polres Buton Tengah menjemput terduga pelaku di rumah kostnya yang berada di Kota Baubau 7 Oktober 2024 dini hari dan kemudian dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres.
Ia menuturkan, saat ini pelaku, saksi dan korban masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Buton Tengah. (Ahmad Odhe/yat)