Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar Narkoba Jaringan Provinsi, 1,7 Kg Sabu Ikut Disita
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap 6 pengedar narkoba jenis sabu jaringan provinsi selama dua bulan terakhir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, anggota Narkoba Polda Sultra ikut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,7 Kg.
Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskor mengatakan, ke 6 tersangka merupakan jaringan antar-provinsi yakni dari Aceh, Medan, hingga Jakarta.
“Kalau untuk Kota Kendari di sini kebanyakan pengguna narkotika,” kata Dir Narkoba dalam konferensi persnya di Mapolda Sultra, Rabu 28 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan 6 tersangka tersebut mengaku mengedarkan sabu berdasarkan arahan dari lapas yang ada di Kota Kendari.
Iklan oleh Google
“Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas,” ujarnya.
Kata dia, meski dikendalikan dari dalam lapas keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita tidak berkaitan satu dengan yang lainnya.
“Masing-masing beda jaringan, tapi bermuara pada satu orang pengendali di dalam lapas,” tutur AKBP Ardiyanto.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menerangkan alasan keenam tersangka terjun ke dalam bisnis haram narkotika karena tergiur dengan faktor iming-iming mencari pekerjaan mudah dengan hasil besar.
Sementara itu, saat ini pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besar pengendali jaringan narkotika tersebut. (Ahmad Odhe/yat)
