Take a fresh look at your lifestyle.
     

Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sultra di Zaman Ali Mazi Rugikan Negara Rp8,9 Miliar

94

Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara terkait kerugian negara tentang pengadaan kapal pesiar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Kapal dengan merek Azimut Atlantis yang diketahui dibeli pada zaman Gubernur Sultra Ali Mazi diduga terindikasi korupsi.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda mengatakan, hasil audit dari BPKP Sultra terkait pengadaan kapal tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar dari nilai pembelian Rp9,8 miliar.

“Kalau dari hasil audit (BPKP Sultra) 8,9 miliar untuk kerugian (negara) dari kapal Azimut,” kata AKBP Rico kepada awak media pada Selasa, 10 Desember 2024.

AKBP Rico menyebut, pihaknya sebelumnya telah meminta BPKP Sultra untuk melakukan audit pada September 2023 lalu. Namun hasilnya baru keluar pada November 2024 ini.

Sehingga, dengan adanya hasil audit tersebut, pihak Polda Sultra akan melakukan gelar perkara penyidikan.

“Jadi dalam hal ini kami sudah menemukan kerugian negara yang telah diberikan oleh BPKP Provinsi Sultra yang telah kami terima di November 2024. Kemudian akan kami tindak lanjuti dengan gelar perkara,” ungkapnya.

Sejauh ini, terkait kasus tersebut, Polda Sultra juga telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) mantan Biro Umum Pemprov Sultra, Bea Cukai, kontraktor hingga pihak-pihak lainnya.

Diketahui kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.

Iklan oleh Google

Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.

Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp9,8 miliar menggunakan APBD 2021.

Kasus pembelian kapal tersebut pun menuai sorotan dan diselidiki oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar berbendera Singapura ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra

Kapal Pesiar Diduga Milik Gubernur Sultra Disita Bea Cukai Kendari

Sementara itu Bea Cukai Kendari juga sebelumnya telah menyita kapal tersebut.
Kapal pesiar diduga milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari. Pasalnya keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.

Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.

“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis 31 Agustus 2023.

Arfan mengungkapkan, kapal pesiar tersebut diwajibkan untuk keluar dari Indonesia karena status masuk sementara sudah habis.

Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.

“Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi