Unti Tipiter Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan mengamankan ratusan liter solar yang diduga ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku berinisial H diamankan dalam operasi yang dilakukan tim penyidik pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Dalam perkara ini, yang menjadi korban adalah negara karena BBM yang diperjualbelikan merupakan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Welliwanto saat konferensi pers di Mapolresta Kendari pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 448 liter BBM yang disimpan di dalam puluhan jeriken. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 35 jeriken berkapasitas sekitar 10 liter, sejumlah jeriken berkapasitas 15 liter, serta dua jeriken berkapasitas 16 liter.
Iklan oleh Google
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli Pertalite di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan antrean pembeli. Sebagian BBM juga dibeli dari warga yang mengantre di SPBU, kemudian dibawa ke rumah pelaku untuk ditampung sebelum dijual kembali.
Polisi mengungkap pelaku membeli Pertalite dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Setelah ditampung dalam jeriken, BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp15.000 per liter atau sekitar Rp500 ribu per jeriken untuk memperoleh keuntungan.
“Jadi, motif ini pelaku membeli bahan bakar dari pengantri diantarkan ke kampung rumahnya dan juga dia jual sendiri mengantre di beberapa SPBU. Kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Jadi dia beli di SPBU itu dengan harga 6.800 per liter kemudian ditampung di dalam jerigen dijual kembali dengan harga 500 ribu (per jerigen),” ungkap Malau.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Malau mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menegaskan Polresta Kendari akan terus menindak pelaku yang mencari keuntungan dari distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. (Ahmad Odhe/yat)
