Kapus dan Bendahara Puskesmas di Muna Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di salah satu Puskesmas di Muna sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Senin, 9 Desember 2024.
Keduanya berinisial WM (39) dan U (41) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Lohia Tahun anggaran 2023 – 2024.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Muna Hamrullah menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang sah.
“Kedua tersangka secara bersama-sama mengarahkan untuk menarik anggaran yang telah ditransfer ke rekening programer. Kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30% dana BOK tahun anggaran 2023 sampai 2024 dan dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari sampai Juni 2024,” kata Hamrullah.
Potongan 30 persen itu, kata dia, dibagi-bagi untuk kepala puskesmas, bendahara dan untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna.
Namun dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOK tahun 2023 dan 2024 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, seperti biaya kasus luar biasa tahun 2023 dan 2024, biaya makan minum dan pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal.
“Para tersangka bersama-sama tidak transparan, akuntabel dalam melakukan pengelolaan anggaran mengakibatkan Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna La Ode Fariadin menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHAP.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)