Rekaman video yang memperlihatkan keributan hingga aksi adu jotos antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamim Imbu dengan anggotanya, Akbar, viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di Kantor Satpol PP Sultra, Kawasan Buni Praja, pada Kamis, 13 Agustus 2026sore.
Dalam video berdurasi empat menit yang beredar luas, tampak kaca kantor pecah di tengah keributan. Sejumlah petugas di lokasi berupaya melerai perselisihan tersebut.
Meski telah ditahan oleh anggota lain, Hamim terlihat tetap berusaha mengejar Akbar sembari melontarkan nada ancaman.
“Saya kasih keluar ususmu,” teriak Hamim dalam rekaman video tersebut.
Akbar menjelaskan pertikaian berawal dari keikutsertaannya dalam turnamen bulutangkis antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriahkan HUT ke-81 RI. Saat menunggu giliran bertanding, panitia mengonfirmasi bahwa dirinya didiskualifikasi atas permintaan Kasat Pol PP.
“Panitia sempat membela saya, katanya sebenarnya ini kegiatan tidak perlu rekomendasi pimpinan, selama dia anggota Pol PP dan ASN berhak mengikuti pertandingan ini,” kata Akbar dalam keterangannya.
Meski tetap melanjutkan pertandingan, Akbar mengaku mengalami tekanan mental hingga akhirnya kalah. Selepas pertandingan, ia mendatangi kantor untuk meminta klarifikasi dari Hamim.
Emosi yang tak terbendung membuat Akbar meluapkan amarahnya dengan melempar batu ke arah tembok. Namun, batu tersebut terpental dan memecahkan kaca kantor.
“Saya maju ke beliau dan bertanya, ‘Apa masalah bapak sama saya, kenapa biar olahraga bapak intimidasi saya?’ Terus saya dikerumuni ajudan, pramunya, dan sopir,” tutur Akbar.
Akbar mengklaim terjadi kontak fisik setelah Hamim mengacungkan tangan dan mengenai pelipisnya.
“Karena saya kena pukulan saya mengamuk, saya langsung maju, saya tanya apa maumu. Terus mungkin dia mundur-mundur dia terjatuh, terus saya kembali ditahan sama anggota lain. Dan kejadian lengkapnya itu ada di video yang beredar itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol Sultra, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia mengaku melakukan tindakan itu setelah Akbar lebih dulu mendatanginya dalam kondisi emosi dan menyerangnya lebih dulu..
Iklan oleh Google
Hamim juga mengakui dirinya memang tidak memberikan rekomendasi kepada Akbar untuk mewakili Satpol PP dalam turnamen bulutangkis antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Persoalan rekomendasi tersebut diduga men salah satu pemicu terjadinya perkelahian.
“Dalam technical meeting kegiatan bulutangkis itu yang diundang kepala OPD. Saya tidak sempat hadir karena menyelesaikan tugas yang ada di kantor sesuai perintah Pak Gubernur. Dalam technical meeting itu harus ada rekomendasi dari kepala OPD. Yang saya rekomendasikan bukan dia (Akbar), tapi dia tetap memaksakan ikut bertanding,” beber Hamim.
“Setelah dia (Akbar) ikut bertanding, datang di kantor, serang saya, melempar pakai batu, memukul, mendorong saya, siapapun pasti marah, apalagi kita sebagai pimpinan,” imbuhnya.
“Karena saya didorong, saya berteriak, jangan ko lari, ko lari, sini saya selesaikan kamu. Itu naluri manusiawi,” tambahnya.
Terkait narasi yang berkembang bahwa dirinya menghalangi kegiatan perlombaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI di lingkungan kantornya, Hanim membantah hal tersebut.
“Jadi tidak ada narasi bahwa saya menghalangi kegiatan 17 Agustus. Bahkan saya di kantor menyelenggarakan kegiatan sebelum OPD lain,” katanya.
Hamim kemudian menjelaskan alasan dirinya tidak memberikan rekomendasi kepada Akbar untuk mewakili Satpol PP dalam pertandingan bulutangkis antar-OPD.
“Dia (Akbar) tidak dilibatkan karena karakter individunya impulsif, merusak, dan melakukan sejumlah tindakan kesalahan,” tegasnya.
Menurut Hamim, Akbar juga telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di Satpol PP Sultra.
“Akbar itu sudah ketiga kali melakukan pelanggaran, dan kejadian kemarin itu saya sudah kelewat sabar karena saya diperlakukan seperti itu sebagai pimpinan,” tegasnya.
Ia memastikan insiden tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Selain proses pidana melalui kepolisian, ia juga akan menempuh proses kode etik dan kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya akan proses dengan aspek pidana di kepolisian, dan di kepegawaian juga saya akan proses. Tadi surat kode etik. Akan saya ajukan surat di kepegawaian, bukan lagi penundaan kenaikan pangkat barangkali, karena sudah berkali-kali (pelanggaran), bisa jadi ke aspek yang lebih luas,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)