Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra), Muhammad Hasbullah Idris (MHI), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada Jumat, 25 September 2026.
Selain Hasbullah, penyidik Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Tak hanya itu, Penyidik turut menjerat mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018 berinisial BS, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH, serta satu pihak lainnya.
“Empat tersangka individu yang ditetapkan yakni Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018 inisial BS; Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 inisial NR, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017-2019 inisial MHI. serta satu tersangka lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,
Anang, menjelaskan konstruksi perkara bermula saat PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017.
Guna melengkapi syarat ekspor, PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk memanipulasi kadar nikel hingga menyentuh angka 1,7 persen.
“Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI meminta NRH untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya untuk digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” ujar Anang.
Usai dokumen uji kadar terbit, PT CNI kemudian meminta Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 berinisial MTP bersama BS untuk menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Padahal saat itu, PT CNI belum mengantongi persetujuan RKAB yang menjadi syarat mutlak penerbitan rekomendasi tersebut.
Untuk menutupi kejanggalan dokumen, PT CNI lantas meminta Hasbullah dan Nining di Dinas ESDM Sultra agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap berkas pengajuan RKAB.
“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” kata Anang.
Anang mengungkapkan, para penyelenggara negara yang menuruti pemenuhan dokumen manipulatif tersebut menerima deretan uang pelicin dari pihak PT CNI. Sehungga perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Kedua Pasal 12 huruf a, atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Penyidik Jampidsus Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (25/9).
“Terhadap tersangka BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka NRH ditahan di Rutan Cabang Kejari Jakarta Selatan,” pungkas Anang. (Ahmad Odhe/yat)


