Dua Pejabat Kementerian ESDM Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Sultra
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Rabu 9 Agustus 2023.
“Pelaku berinisial RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya.
Ade Hermawan menuturkan, peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek
penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 14 Desember 2021.
“Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo,” tutur Ade.
Iklan oleh Google
Ia melanjutkan, RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam Tbk lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT. Antam Tbk dan Perusda Sultra/Konawe Utara.
Sementara itu peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806,
“Akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021,” ungkapnya.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.
Sementara itu dari keseluruhan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)
