Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Kamis, 1 Oktober 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Polda Sultra Temukan Indikasi Mark-Up dan Bahan Tak Sesuai Standar di Proyek Gerbang Toronipa Rp32 M

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam proyek pembangunan Gerbang Wisata Toronipa senilai Rp32 miliar.

Kanit Subdit III Tipikor Polda Sultra AKP Azis Do Ali mengungkapkan dugaan awal kerugian negara tersebut berasal dari adanya kekurangan volume pekerjaan hingga penggelembungan harga (mark-up).

“Berdasarkan hasil ekspos bersama BPKP, untuk kegiatan pembangunan Gerbang Wisata Toronipa terdapat kekurangan volume. Bukan tidak sesuai spek, akan tetapi terdapat kelebihan atau kemahalan harga yang potensi temuannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” kata Azis saat ditemui di Polda Sultra pada Rabu 30 September 2026

Selain dugaan mark-up dan kekurangan volume, penyidik juga mengusut dugaan penggunaan material non-standar yang diproduksi langsung di lokasi proyek ketimbang menggunakan material dari pabrikan. Indikasi ini tengah masuk dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi dari berbagai pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana proyek hingga pejabat instansi teknis Pemprov Sultra. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sultra menargetkan audit investigasi dari BPKP rampung pada Desember 2026 mendatang. Dengan demikian, penentuan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini dijadwalkan bakal diumumkan pada awal Januari 2027.

“Insyaallah mungkin di bulan Desember bisa kami koordinasikan dengan pihak BPKP. Maka hasil akan dikeluarkan dan pada awal Januari insyaallah kami akan membawa perkara tersebut dalam proses penyidikan,” tambah Azis. (Ahmad Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *