Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Standar Pelayanan Minimal Pemprov Sultra Meningkat Setiap Tahun

74

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Sekda, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D menghadiri acara penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun 2024, di Auditorium Hotel Bidakara Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Dalam perhelatan nasional tersebut, terungkap jika Pemerintahan Provinsi Sultra mengalami peningkatan SPM setiap tahunnya. Melalui ajang tersebut juga, Pemprov Sultra banyak mendapatkan informasi, tidak hanya bagaimana meraih award pada tahun berikutnya, namun juga menghadirkan SPM sangat baik dan maksimal di Bumi Anoa.

Hal ini diungkapkan oleh Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, di tengah-tengah ucapan apresiasinya terhadap pagelaran penghargaan SPM Award 2024, yang dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempu Wetipo.

“Alhamdulillah, enam urusan pelayanan dasar SPM kita yang merupakan pelaksanaan urusan wajib, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, perlindungan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, hingga bidang sosial,” terang Sekda Sultra ini.

Untuk itu, kata dia, Pj Gubernur Sultra menjadikan capaian SPM di Sultra bisa memenuhi target pada tahun berikutnya, terlebih hal tersebut sesuai dengan target pemerintah pusat dimana pada 2024 menargetkan tuntas paripurna 100 persen, dimana telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPKMN) tahun 2019-2024.

“Pj Gubernur Sultra meminta kepada semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan SPM ini, untuk dapat bekerja ekstra. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, dimana semua daerah dituntut mampu lebih berinovasi dan berkreasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Sekda Sultra, Pj Gubernur Andap tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, karena selain sukses menggelar SPM Awards Tahun 2024, juga memberikan gambaran posisi Provinsi Sultra terkait penyelenggaraan SPM, sekaligus memberikan masukan dan strategi dalam peningkatannya, sehingga mampu menjadi motivasi dan dukungan bagi Pemprov Sultra untuk meningkatkan penyelenggaraan SPM di Sultra.

Iklan oleh Google

Dalam laporan jenderal ASN Provinsi Sultra terkait kegiatan SPM Award Tahun 2024, terdapat arahan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh (Wamendagri), John Wempu Wetipo, dimana pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM, diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar, yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acuan tersebut berdasarkan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dimana pada Pasal 130 ayat 1 mengamanatkan bahwa, Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM, berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Selanjutnya pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah dan belanja daerah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.

Oleh sebab itu, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar hukum penyelenggaraan SPM di daerah meliputi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yang merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.

Terdapat juga Permen teknis terkait dengan SPM, yaitu Permendikbud nomor 32 Tahun 2022 bidang pendidikan, Permenkes 4 Tahun 2019 bidang kesehatan yang saat ini sudah direvisi dengan Permenkes yang baru, sedang proses pengundangan di Kemenkumham, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Permensos 9 Tahun 2018 bidang sosial dan Permendagri 121 Tahun 2018 sub bidang trantibum,Permendagri 101 Tahun 2018 sub bidang bencana dan Permendagri 114 Tahun 2018 sub bidang kebakaran.

Dalam ajang tersebut juga terungkap jika Tahun 2023 merupakan tahun kelima penerapan SPM. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi pelaksanaan penerapan SPM di daerah, secara umum terjadi trend peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM, termasuk di Provinsi Sultra.

Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala permasalahan yang terjadi di daerah, sehingga menyebabkan belum optimalnya penerapan SPM, di antaranya adalah terdapat daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Khusus untuk tahun 2023, pelaporan SPM tidak hanya dalam bentuk buku laporan melainkan juga melalui aplikasi pelaporan e-SPM. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat (1), yang menyebutkan bahwa laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi berbasis web yaitu e-SPM. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi